1. Persiapan UN
a. Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas
ruang UN telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
b. Pengawas ruang UN menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN.
c. Pengawas ruang UN menerima bahan UN yang berupa naskah soal
UN, LJUN, amplop LJUN, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UN.
2. Pelaksanaan UN
a. Pengawas ruang UN masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan untuk:
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) meminta peserta UN untuk memasuki ruang UN dengan menunjukkan
kartu peserta UN dan menempati tempat duduk sesuai nomor yang telah
ditentukan;
3) memeriksa dan memastikan setiap peserta UN tidak membawa tas,
buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan
sebagainya ke dalam ruang UN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan;
4) membacakan tata tertib UN;
5) meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir;
6) membagikan LJUN kepada peserta dan memandu serta memeriksa
pengisian identitas peserta UN (nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan
tanda tangan);
7) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar;
8) setelah seluruh peserta UN selesai mengisi identitas, pengawas
ruang UN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan
ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik
dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian;
9) membagikan naskah soal secara acak kepada peserta UN untuk setiap mata pelajaran;
10) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja
peserta UN dalam posisi tertutup (terbalik). Peserta UN tidak
diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UN dimulai;
b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
2) mempersilakan peserta UN untuk mulai mengerjakan soal;
3) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
c. Kelebihan naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan
di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain peserta ujian.
e. Pengawas ruang UN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan
bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UN yang
diujikan.
f. Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN
memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima menit.
g. Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN:
1) mempersilakan peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal;
2) mempersilakan peserta UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
3) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
4) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN;
5) mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
6) menyusun secara urut LJUN dari nomor
peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN
disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar
berita acara pelaksanaan, kemudian ditutup dan dilem serta
ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang ujian;
h. Pengawas Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah di lem dan
ditandatangani, serta naskah soal UN kepada Penyelenggara UN
Tingkat Sekolah/Madrasah disertai dengan satu lembar daftar hadir
peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN.
Tata Tertib Pengawas Ruang Ujian Nasional diatur dalam Prosedur
Operasi Standar Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, Madrasah
Tsanawiyah, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas,
Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Dan Sekolah Menengah
Kejuruan Tahun Pelajaran 2010/2011
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Diberdayakan oleh Blogger.
0 komentar:
Posting Komentar